DASAR PEMBENTUKAN:


  • PERMEN NO. 05 TAHUN 2007 TENTAG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
  • PERDA KOTA BEKASI NO. 04 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RT, RW, DAN LPM
  • BAB IX PASAL 34 AYAT (3) TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM TERHADAP RT/RW DILAKUKAN OLEH CAMAT DAN WALIKOTA


KEDUDUKAN DAN TUGAS RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

FUNGSI RT/RW


  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  • Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
TUGAS DAN FUNGSI RT/RW
  • RW mwmbantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
  • Pengkoordinasian antar warga;
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan pemerintahan daerah;
  • Penangan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.
TATA KERJA RT/RW


  • Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
  • Ketua RT/RW dapat dipilih 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.
HUBUNGAN KERJA


  • Hubungan RT/RW dan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintahan;
  • Hubungan RT/RW merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RT/RW


  • Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  • Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  • Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh camat yang bersangkutan dan walikota.
FASILITAS

Pemerintah daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya RT/RW melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.

UPAYA FASILITASI


  • Pemerintah daerah memberikan dukungan dana APBD untuk insentif RT/RW
  • Melakukan bimbingan teknis bagi pengurus RT/RW melalui forum formal maupun informal.
  • Melibatkan RT/RW dalam proses perencanaan pembangunan dimulai dari MUSRENBANG di tingkat kelurahan.
  • Memberikan kepercayaan kepada pengurus RT/RW untuk menyampaikan perkembangan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat kelurahan dalam setiap perlombaan kelurahan.
  • Mempersiapkan revisi PERDA 04 TAHUN 2005 agar ada PERDA KHUSUS tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
PERAN RT/RW DALAM PEMBANGUNAN DAERAH


  • Diharapkan kepada pengurus RT/RW dapat berperan aktif dalam mendukung visi dan misi Kota Bekasi yaitu "Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan"
  • RT/RW dapat menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
  • RT/RW diharapkan dapat berperan aktif dalam penataan lingkungan hidup untuk pencapaian Adipura Kota Bekasi tahun 2011;
  • RT/RW diharapkan dapat pula menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku;
  • RT/RW diharapkan dapat berperan aktif dalam pencapaian pelunasan target PBB setiap tahun.

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
RUKUN TETANGGA 009 © 2017. All Rights Reserved. Share on JASA PEMBUATAN WEBSITE. Powered by BE IT SOLUTION
Top