(1)   Tata Cara Pemilihan
Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw  yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang terdiri dari :
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
(2)   Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan
Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
  • Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;
  • Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
  • Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
  • Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
  • Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.
(3)   Pelaksanaan Pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat;
Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa;
Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan  oleh Kepala Desa;
Persyaratan Pengurus RT
Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat :
  1. Beragama;
  2. Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
  3. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ;
  4. Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
  5. Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;
  6. sehat jasmani dan rohani;
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
  1. melaksanakan tugas dan fungsi RT;
  2. melaksanakan keputusan anggota;
  3. membina kerukunan;
  4. membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;
  5. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa;
  6. melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.
Tata Kerja Pengurus RT
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  2. Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
  3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Tugas dan Fungsi Ketua RT (PERDA KAB.BOGOR NO.9 TAHUN 2011 BAB IV PASAL 13 )
Ketua RT
Mempunyai tugas :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat  ;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian antar warga;
  1. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
  2. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil Ketua RT
Mempunyai tugas :
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
  2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT
Mempunyai tugas :
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :
  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Tugas dan Fungsi Ketentraman
Seksi Keamanan
Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.
Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana;
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan;
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi  serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan
Mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
Mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana;
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan
Karena :
  1. Meninggal dunia,
  2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
  3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
  4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
  5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
  6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
  7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
Masa Bakti Pengurus RT
  1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;
  2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW
  3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
RUKUN TETANGGA 009 © 2017. All Rights Reserved. Share on JASA PEMBUATAN WEBSITE. Powered by BE IT SOLUTION
Top